Hari Ini Batas Terakhir Pendaftaran Calon Peserta SKPP Bawaslu

Usman2.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, hari ini Jumat, 28 Mei 2021 merupakan hari terakhir pendaftaran calon peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu.

Pendaftaran dilakukan secara online dan akan ditutup pada pukul 18.00 WIB.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, Usman dalam keterangan tertulisnya di terima RIAU ONLINE.CO.UD Jumat siang.

“Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran SKPP Bawaslu. Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat luas yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung dan mendaftaran diri sebagai calon peserta SKPP ini,” kata Usman.



Lebih lanjut dijelaskan Usman, sejak dibukanya pendaftaran calon peserta SKPP pada Senin 24 Mei 2021 lalu, khusus di Kabupaten Bengkalis sejauh ini telah mencapai sebanyak 60 lebih calon peserta. Dia berharap, hingga batas akhir pendaftaran nanti akan semakin bertambah jumlah pendaftar untuk menjadi calon peserta SKPP.

“Mudah-mudahan jumlah peserta yang mendaftar dari Kabupaten Bengkalis akan semakin bertambah,” harapnya.

Dia juga mengatakan jika pihaknya sejauh ini telah berupaya melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi penerimaan calon peserta SKPP Bawaslu kepada berbagai pihak melalui media sosial dan himbauan-himbauan.

Sebelumnya, Bawaslu RI pada tahun 2021 ini kembali akan merekrut calon peserta SKPP di 304 kabupaten/kota Se-Indonesia. Khusus di Riau terdapat 7 daerah yang telah ditetapkan menjadi daerah rekruitmen peserta, meliputi Kabupaten Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Dumai dan Pekanbaru.

Lebih lanjut mengenai informasi persyaratan, ketentuan dan pendaftaran SKPP, dilakukan secara online dengan mengklik https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi . Diantara syarat umum yang harus dipenuhi para pendaftar agar dapat diterima sebagai calon peserta SKPP meliputi berusia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc, belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

Ketentuan dan syarat selanjutnya, bahwa setiap calon kader mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja), bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai, tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, afirmasi pendaftar bagi perempuan disabilitas dan kelompok rentan dan beralamat dan atau berdomisili di daerah yang ditunjuk melakukan proses rekruitmen SKPP.