(andrias)
Jumat, 21 Mei 2021 17:16 WIB
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau membekuk sindikat pengedar narkotika jenis sabu antar Kabupaten/Kota, Bengkalis dan Dumai. Sebanyak enam tersangka diringkus beserta senjata api dan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, enam tersangka merupakan satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang diedarkan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Berperan masing-masing, di antarannya sebagai perantara dan pengedar yang akan diedarkan di daerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan dalam pres rilis, Jumat 21 Mei di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian.
Sindikat jaringan pengedar narkotika jenis sabu ini dibongkar Polres Bengkalis, berawal dari penangkapan tersangka Supardi (24) di tepi jalan lintas Duri- Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa 18 Mei 2021.
Saat diilakukan penggeledahan, Polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu berat 0,6 gram sabu, dan mengamankan satu unit Handphone merk Realme warna biru sebagai barang bukti.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka Supardi bernyanyi dan mendapatkan barang haram dari seorang perempuan bernama Ernanda Butar Butar (28) melalui perantara Ronal Sianipar (34) di Kecamatan Bukit Kapur-Dumai.
"Pada hari itu juga, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai," terang Kapolres Bengkalis.
Baca Juga
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu, satu unit Handphone merk stawberry warna hitam, uang tunai Rp. 460.000 dan satu bungkus plastik pack kosong.
Dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari tersangka Riki Sulaiman (32).
"Keesokan Harinya, Rabu 19 Mei 2021, sekira pukul 16.00. Tim opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka berhasil menangkapnya di tepi jalan di Jalan lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan," jelas Kapolres.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, berat 1,8 gram, lalu tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, tersangka mengakuinya dapatkan dari tersangja Budiman Lubis (34).
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim berhasil menangkap tersangka Budiman Lubis (34) di rumahnya. Bersamanya juga turut diamankan Jenri Fransiskus Simbolon (24) di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan itu, tim menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver beserta dua butir amunisi," terang Kapolres.
Dari pengakuan Budiman Lubis mengakui senjata api bukan miliknya. Hanya menyimpan saja di rumahnya. Tersangka juga mengakui bahwa sejata api rakitan dan 2 peluru tersebut adalah milik Pasaribu kini DPO polisi.