Kampanye Berakhir, Bawaslu Ultimatum Paslon: Ada Sanksi Pidana

Indra-Gunawan-Eet6.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Hari ini, Sabtu 5 Desember 2020 merupakan hari terakhir tahapan kampanye. Ini sesuai ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentangan Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020. 

 

"Dengan begitu, mulai besok Minggu 6 Desember, tepat pukul 00.00 WIB sudah memasuki masa tenang, Tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pasangan calon, tim pemenangan ataupun relawan," jelas Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman, Sabtu.

 

 

 

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan Rp1 miliar. 

 

Bawaslu Bengkalis juga, kata Usman menghimbau agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal di luar selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. 

 

"Jika melanggar, maka ada sanksi pidananya. Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelas Usman.

 

Pasal tersebut, kata Usman menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.

 



"Mari sama-sama kita jaga kondusifitas politik, agar pilkada bengkalis tahun 2020 bisa sukses dan menghasilkan pemimpin sesuai harapan publik," kata Usman lagi.

 

Untuk Penertiban APK Jadwal ditetapkan Bawaslu Bengkalis besok akan dilaksanakan apel bersama penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan tim Satpol PP dan pihak kepolisian.

 

"Jadwal apel kami tetapkan pukul 07.00 WIB besok. Apel bersama bersama Satpol PP dan pihak Pengawas dari Kepolisian," jelas Usman.

 

Terkait titik dimana saja, nanti setelah apel bersama langsung menertibkan APK yang ada di sepanjang jalan di setiap Kecamatan dan Desa.

 

Sementara, adanya desakan jadwal pendistribusian logistik ini akhirnya direspon KPU Bengkalis. Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly merealise jadwal pendistribusian logistik di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

 

Berdasarkan jadwal dibuat, pendistribusian akan dilaksanakan, besok.

 

"Insyaallah jadwal pendistribusian dimulai Minggu besok,’’ jelasnya.

 

Berdasarkan jadwal pendistribusian untuk besok itu untuk Kecamatan Talang Muandau, Pinggir, Mandau, Bathin Solapan,  Rupat Utara dan Rupat.

 

 

Sedangkan Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana pendistribusiannya, Senin 7 Desember 2020 lusanya.