Polres Bengkalis Sikat Jaringan Pengedar Narkoba Lewat Aksi Penyamaran

sindikat-narkoba.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil disikat Jajaran Polres Bengkalis. Dua penangkapan dibantu Direktorat Polda Riau di Pekanbaru, Riau.

Tiga pelaku yang diamanakan di Kota Bengkalis di antaranya, Eri Awit (41) warga Jalan Sudirman, Parit Bangkong, selanjutnya Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis. Mereka diamankan, Jumat 20 November 2020 petang.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bakal ada transakasi narkoba di Kota Bengkalis.

Polisi kemudian melakukan upaya transaksi pancing dengan penyamaran (undercoverbuy) dan bertemu di belakangan lapangan Tugu Kota Bengkalis.

"Petugas yang sedang melakukan penyamaran (undercoverbuy) melihat barang bukti ada di tangan target langsung berusaha melumpuhkan tersangka," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan dalam pres rilis, Senin 31 November 2020.



Meski demikian terang Kapolres, dalam aksi melumpuhkan tersangka Eri Awit melakukan perlawan dan sempat terjadi perkelahian. Namun dengan gesit, personel polisi yang melakukan penyamaran langung menerjang dan tersangkapun tersungkur dari kendaraannya saat hendak kabur.

"Untungnya anggota kita dibekali bela diri, meskipun sempat terjadi perlawan tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan," ujar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa barang haram terbungkus plastik hitam 971 gram sabu disembunyikan di bawah pohon di Jalan Kartini Kota Bengkalis. Selanjutnya, tersangka membawa polisi ketempat di mana disembunyikan barang narkoba lainya.

"Ditempat yang berbeda, tersangka menunjukan tempat di mana dia meletakkan barang haram tersebut. Dan memang benar, di tepi jalan Baru, kita kembali menemukan plastik hitam berisikan lima bungkus plastik bening berisikan 178.80 gram sabu," jelas Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka atas perintah Een Back. Oleh tersangka membawa barang haram ke rumah Aya alias Ahwat untuk dilakukan penimbangan sabu. Saat dilakukan penggeledahan sudah tidak berada di rumahnya. Namun Polisi menemukan timbangan digital.

"Selang dua hari kedepan, dua tersangka Een Back dan rekanya Ade Hermansyah ditangkap di Pekanbaru dan keesokanya juga diamankan Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah tersebut," jelas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling simgkat 6 tahun kurungan penjara.