RIAU ONLINE, BENGKALIS - 45 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau mulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing.
Seperti halnya, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, H Zamzami SH, memggelar sosialisasi Perbup tersebut, Senin 9 November 2020 di halaman kantor Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi Anggota DPRD dari Fraksi PAN dihadiri hampir 200 masyarakat, Namun kegiatan berlangsung tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Dalam sambutanya, Politikus Senior Partai PAN ini memaparkan pentingnya perda tentang pendidikan kepada masyarakat.
"Perda Nomor 10 tahun 2019 ini, kita sosialisaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dibuat guna memastikan masyarakat Kabupaten Bengkalis memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkualitas," kata H Zamzami kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 9 November 2020.
Sebagai fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda, terang H Zamzami SH. Anggota DPRD dapil Bengkalis-Bantan inipun berharap dengan Perda tentang pendidikan ini mampu menyentuh masyarakat.
"Kita berharap tidak ada lagi anak anak kita yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Dan dengan Perda ini, Mahasiswa berprestasi akan diberikan bea siswa hingga jenjang pendidikan, S1, S2 hingga S3 dan ditanggung Pemerintah," terang H Zamzami SH.
Semberi H Zamzami menambahkan, dengan telah disahkan Perda ini, menjadi acuan atau payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bengkalis.
"Sebelumnya, kita belum ada acuan atau payung hukum. Namun dengan Perda ini mudah-mudahan kedepan pendidikan anak anakan kita harus mendapatkan pendidikan bermutu dan berkualitas," pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi Anggota DPRD Fraksi PAN ini, selanjutnya pemaparan dari narasumber Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkalis Agusilfridimalis.