Bukannya Bertobat, Kakek MT Malah Jualan Sabu di Penghujung Usia

Pengedar-sabu18.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satresnarkoba Polres Bengkalis, menangkap seorang kakek menjadi pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. 

 MT (60) warga Kecamatan Rupat ini ditangkap di rumahnya Jalan Pangkalan Buah Desa, Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabuapaten Bengkalis, Riau.

 

Pelaku ditangkap, Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, bersama barang bukti 2 Paket sabu 2,0 Gram siap edar, 1 buah gulung plastik pack, 1 buah gunting press, 2 buah gunting biasa dan 2 unit Handphone merk Samsung dan Oppo.

 

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan, pelaku yang berumur 60 tahun berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.



 

"Pelaku berperan sebagai pengedar, yang sudah diincar pegerakannya oleh Polisi," Kata Kapolres Bengkalis, S

AKBP Hendra Gunawan kepada RIAU ONLINE, Jumat 23 Oktober 2020 pagi.

 

Selain kakek tersebut, di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Bengkalis telah terlebih dahulu menangkap rekannaya AJ (39), Jalan Suari Rupat Selat Morong, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

 

Dari tangan AJ (39) turut diamankan barang bukti, 7 paket sabu 121,5 gram, 2 unit Handphone merk Samsung dan Vivo, 1 unit timbangan digital, 1 buah gulungan plastik pack putih, 1 buah gunting press, 2 buah gunting serta uang tunai Rp. 1.200.000,-

 

 

"Kini kedua tersangka telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.