RIAU ONLINE, BENGKALIS - Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPTI) Kabupaten Bengkalis menyetujui disahkanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ketua FSPTI Kabupaten Bengkalis, Masuri SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 21 Oktober 2020.
Masuri menilai, UU cipta Kerja bertujuan baik, menyederhanakan semua aturan. Dan manfaatnya buat semua kepentingan industri dan pekerja dari investor.
"Tujuannya baik menyederhanakan semua aturan dan manfaatnya buat semua kepentingan industri dan pekerja dari investor hingga persiapan para calon pekerja berikutnya, ”kata Masuri.
Pria akrab disapa Mas Bagong inipun menilai hal itu baik karena pembahasan dari awal melibatkan semua unsur dan dibahas oleh Badan Legislatif dan melibatkan semua fraksi di DPR Republik Indonesia (RI).
Pembahasan yang dilakukan melalui pembahasan pasal per pasal yang mencapai 1200 pasal dan 905 halaman.
"Marilah kita jeli dan simak terlebih dahulu isi dari UU cipta kerja, Saya pikir, Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan tersebut," imbaunya.
Mas Bagong juga Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis inipun sangat menyayangkan disaat pandemi covid 19 melanda dan juga disaat ekonomi porak poranda malah terjadi aksi luar biasa yang seharusnya tidak terjadi.
"Harapan kita masing-masing pihak menahan diri dan tabayun atau memastikan kebenaran benar-benar seperti apa asli dari isi UU cipta kerja tersebut, Mari kita jaga kedamaian dan keselamatan kita bersama," pungkasnya.