Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Bengkalis.
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Bengkalis. Penyerahan APK dan BK ini dilakukan sejak kemarin, Rabu 14 Oktober 2020 hingga hari ini.
Hal ini diungkap Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada media, Kamis 15 Oktober 2020 siang. Menurutnya, APK dan BK diserahkan oleh KPU kepada Paslon berupa spanduk, baliho, umbul umbul, brosur dan pamflet.
Jumlah Baliho yang diberikan kepada masing-masing paslon sebanyak lima lembar. Untuk umbul-umbul sebanyak 220 lembar serta spanduk sebanyak 310 lembar.
Sementara jumlah BK berbentuk brosur diserahkan sebanyak 15.500 lembar. Begitu juga jumlah pamflet yang diserahkan kepada Paslon sebanyak 15.500 lembar.
"Semuanya sudah kita serahkan kepada Paslon melalui penghubung masing masing Paslon. Kemudian untuk pemasangan akan diserahkan kepada masing-masing Paslon Pilkada," tambahnya.
Meskipun pemasangan menjadi tangungjawab Paslon, KPU Bengkalis mengingatkan agar Paslon memasang APK yang telah diserahkan di titik APK yang sudah di tetapkan KPU lalu.
"Pemasangan harus di titik yang sudah kita tentukan, silahkan para Paslon memasang dan minta izin kepada masyarakat setempat. Begitu juga perawatan APK tersebut kita serahkan kepada masing masing Paslon untuk merawatnya," tambah Fadhillah.
Selain APK dan BK dari KPU Bengkalis, para Paslon Pilkada Bengkalis ini juga diperbolehkan menambah APK dan BK mereka untuk kebutuhan kampanye. Dengan maksimal penambahan hanya sebanyak dua ratus persen dari jumlah APK dan BK yang dicetak KPU Bengkalis.