Sebanyak 255 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Bengkalis ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Rabu 30 September 2020.
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebanyak 255 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Bengkalis ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Rabu 30 September 2020.
Ratusan APS tersebut di antaranya, baleho, spanduk dan juga sticker peserta paslon Pilkada Bengkalis 2020.
Komisioner Bawaslu Bengkalis, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman, mengatakan, alat peraga sosialisasi ini tidak masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2020.
"Dalam hal ini Alat Peraga sosialisasi yang masih terpasang tersebut telah melanggar ketentuan dan bukan jenis APK yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh pasangan calon pasca ditetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati," terang Usman, kepada RIAUONLINE, 30 September 2020.
Menurut Usman, penertiban itu dilakukan, merespon surat imbauan yang telah dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu kepada pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Sebenarnya kami dari awal meminta kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi yang masih terpasang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah kami tetapkan tersebut tidak ada respon maka tim Bawaslu yang terdiri dari Bawaslu bengkalis, Panwaslu, PKD dan Satpo PP langsung terjun menertibkan APK tersebut," tegasnya.
Diakuinya, Penertiban hari ini dilakukan secara serentak di 11 kecamatan se kabupaten bengkalis yang melibatkan satpol pp.
"Namun, data ini baru sementara karena belum semua kecamatan mengirimkan data penertiban APS ini," pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, diakui Usman, Kecamatan yang belum mengirimkan data yaitu Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kecamatan Bukit Batu, dan Kecamatan Pinggir.