Polres Meranti Tingkatkan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Positif-Corona.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, MERANTI - Kepolisian Resor Meranti bersama Tim Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti meningkatkan upaya pencegahan, menyusul salah satu calon wakil bupati di Kepulauan Meranti terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu 5 September 2020.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan.

Tim Satgas Covid-19 juga telah melakukan pengambilan sampel kepada 20 Orang yang diduga mempunyai hubungan kontak langsung kepada pasien. Hasil Swab tersebut telah dikirim Ke Pekanbaru untuk dilakukan uji Laboratorium.

"Setelah dinyatakan positif dan pengambilan sampel Swab I dan II telah dilakukan Pada hari Kamis tanggal 3 September 2020, untuk Swab I dan untuk Swab ke II Pada Hari Jumat tanggal 4 September 2020, hasil Swab tersebut telah dikirim Ke Pekanbaru untuk dilakukan uji Laboratorium dan sambil menunggu Hasilnya," Ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan dan memutus rantai penyebaran, Polres Meranti juga berkoodinasi dengan pihak Satgas Covid-19 dan pihak KPUD Kepulauan Meranti.



Berdasarkan informasi diperoleh, bakal calon Wakil Bupati inisial AR ini tidak diperbolehkan hadir mendaftar hingga dinyatakan sembuh, hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Inilah pasal yang menerangkan tentang adanya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang positif Covid-19.

a.Dalam pasal 50 A ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif covid - 19 dari hasil pemeriksaan (RT-PCR) tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran".

b. Pasal 50 A ayat (6) yang berbunyi : "KPUD memanfaatkan teknlogi informasi untuk melakukan penelitian bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Adanya Paslon yang positif Covid 19, inilah langkah yang akan dilakukan Pihak KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti.

1. Berdasarkan peraturan KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat ini pendaftaran Paslon akan melakukannya melalui zoom meeting atau Vidio Call terhadap paslon yang tidak dapat hadir untuk memastikan yang bersangkutan benar dalam keadaan sakit.

2. Apabila paslon yang dinyatakan Positif belum sembuh pada saat penetapan maka untuk paslon tersebut tidak dilakukan penetapan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

3. Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 apabila yang bersangkutan tidak sembuh atau meninggal terhitung 30 hari sebelum dilakukan pemungutan suara maka paslon tersbut dapat digantikan oleh yang ditunjuk oleh partai pendukung.