Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis akan melakukan pengawalan melekat terhadap tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto, Selasa 1 Agustus 2020, siang.
Untuk itu pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis betul-betul menyampaikan secara detail subtansi persyaratan pencalonan kepada setiap masing-masing bakal calon bupati yang akan mendaftarkan diri. Ini guna memastikan informasi syarat mutlak untuk calon mendaftar betul-betul sampai kepada masing-masing bakal calon mendaftar.
"Agar tidak terjadi permasalahan di belakang hari, setiap informasi pendaftaran harus jelas sampai kepada para pasangan calon," terangnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap akan membuka ruang sengketa untuk pasangan calon yang mungkin nanti tidak memenuhi syarat KPU melaporkan kepada Bawaslu.
"Intinya pihak Bawaslu siap menerima laporan jika terjadi sengketa kedepannya," katanya.
Hary juga menengaskan kepada pasangan calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Aktif harus memastikan diri terlebih dahulu sudah mengajukan pemunduran diri dari jabatannya sebelum pendaftaran. Minimal saat pendaftaran sudah ada surat pengajuan pemunduran diri.
"Kita tahu, proses pemberhentian ASN maupun Dewan memerlukan proses. Setidaknya saat pendaftaran sudah ada surat pengajuan pemunduran dirinya dilampirkan kepada KPU," terang Hary.
Sementara untuk SK pemunduran diri mereka paling lambat pada tanggal 8 November sudah harus ada. Ini harus segera disampaikan kepada bakal calon yang akan mendaftarkan diri.
"Sehingga bakal calon tidak lagi bolak balik lagi melengkapi berkas. Karena sejak awal sudah disampaikan kepada tim dan masing-masing bakal calon," tandasnya.