Sanksi Tilang Pada Operasi Patuh di Bengkalis Menurun Saat pandemi

kbo-lantas.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Operasi Patuh Lancang Kuning digelar 23 Juli-5 Agustus 2020 atau selama 14 hari usai. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis sedikitnya menilang secara elektronik (e-tilang) sebanyak 194 pelanggaran, baik kendaraan roda dua (sepeda motor), roda empat atau kendaraan penumpang yang ada di Duri maupun di Bengkalis.

Kendaraan ataupun pengendara yang ditilang itu, didominasi oleh sepeda motor sebanyak 137 pelanggaran disusul sekitar 46 pelanggaran kendaraan angkutan barang dan mobil penumpang satu pelanggaran.

Selain dari tindakan tegas penilangan, petugas juga melakukan tindakan peneguran sedikitnya sebanyak 191 pengendara.

"Jenis pelanggaran terbanyak tidak mengenakan helm sebagai pelindung diri atau keselamatan berlalu lintas, disusul dokumen atau alat kelengkapan kendaraan tidak lengkap," kata Kasat Lantas AKP Hairul Hidayat S.I.K melalui KBO Lantas Iptu Edwi Sunardi, Jumat 7 Agustus 2020.



Iptu Edwi menambahkab gelar Operasi Patuh juga dilakukan pemberian brosur-brosur, atau imbauan melalui media sosial (medsos), memasang spanduk di 20 titik yang menyebar kurang lebih 200-an stiker tentang mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19.

"Kita berharap dengan Operasi Patuh ini masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas dan juga melaksanakan protokol kesehatan. Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan pola sosialisasi atau imbauan serta edukasi kepada masyarakat pengendara karena masih dalam masa pandemi covid-19," terang Iptu Edwi.

Dibandingkan dengan tahun lalu, dengan pola berbeda di saat pandemi covid-19, disampaikan Iptu Edwi memang terjadi penurunan penindakan yang signifikan dalam kegiatan Operasi Patuh tahun ini.

"Memang ada penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan operasi yang sama. Tahun ini perubahan pola karena di masa pandemi covid-19. Untuk giat operasi yang sama pada tahun lalu petugas menilang 1.502 pelanggaran,"pungkasnya.