RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis, Carles mengizinkan umat islam untuk mengerjakan salat Idul adha di Lapangan Tugu Kota Bengkalis seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun pelaksaan salat berjamaan di lapangan harus memenuhi standar protokol kesehatan sebagaimana aturan pemerintah.
"Sesuai surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang protokol ibadah kurban dan salat ied, Kabupaten Bengkalis merupakan zona hijau maka dipersilahkan melakukan salad Ied Adha di lapangan tugu seperti tahun sebelumnya," kata Carles dihubungi RIAU ONLINE.CO.ID, Rabu 15 Juli 2020 via phone.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ibadah salat ied berjamaah diperbolehkan untuk daerah dengan zona hijau.
"Pertama ada zona merah, kuning dan zona hijau. Kalau zona merah sudah jelas dilarang," ujarnya.
Meski demikian, Carles menegaskan pelaksanaan tersebut tentunya harus mengikuti aturan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bengkalis.
"Untuk jamaah yang akan melaksanakan ibadah Ied di lapangan tugu Kota Bengkalis dipersilahkan, dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, jaga jarak salatnya dan pakai hand sanitizer. Dan untuk di lapangan kita imbau karpetnya digilung," imbau Carles.
Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Ied di masjid juga diberlakukan hal sama sesuai protokol kesehatan.
"Kita juga mengimgbau kepada pengurus masjid yang melaksanakan salat ied tetap menerapkan protap kesehatan. Dengan berjarak maka disarankan untuk membuat tenda di halaman masjid tersebut," pungkasnya.