RIAUONLINE, PEKANBARU - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau menyarankan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang kini menjadi buronan kasus korupsi.
Dengan membawa spanduk serta pengeras suara, dalam aksi damai yang digelar di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, menilai seorang tersangka yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
"Tolak praperadilan atas nama Muhammad yang berstatus sebagai buronan Polda Riau," kata koordinator lapangan massa Syadia Sahdat dalam orasinya, Senin, 17 Maret 2020.
Syadia menilai bahwa Muhammad yang ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka serta malah mengajukan praperadilan tersebut telah menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi di Bumi Melayu.
“Hal ini tentu menjadi catatan sejarah terburuk di Negeri ini. Seorang pejabat tinggi di Daerah yang tidak menunjukkan sikap dewasa dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia juga meminta jika sidang yang telah dimulai sejak pekan lalu tersebut masih terus berlanjut, hakim harus mendatangkan Muhammad ke kursi pesakitan. Dia meminta agar hakim dapat bersikap adil dalam menangani gugatan praperadilan itu.
"Kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan saudara H Muhammad ST MP pada saat persidangan dan tegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," tuturnya.
Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.
Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.
Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.
Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pakar hukum Universitas Riau Mexsasai Indra Putra sebelumnya menilai bahwa praperadilan yang dilakukan oleh seorang buronan tersangka kasus korupsi merupakan modus yang ditempuh untuk lepas dari jerat hukum.
"Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," katanya.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).