Terima Gelar dari Lembaga Adat, Bupati Bengkalis Mangkir Panggilan KPK

Persiapan-Penabalan-Gelar-Adat.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ANDRIAS)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, lebih memilih mengikuti acara penabalan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis ke dirinya dibandingkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 20 Januari 2020.

Bupati Bengkalis ini ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek peningkatan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis dengan menerima suap sebelum maupun saat menjabat kepala daerah sejumlah Rp 5,6 miliar. 

Penabalan gelar adat Datuk Sri Setia Amanah Junjungan kepada Amril Mukminin serta istrinya, Kasmarni menerima gelar Datin Seri Junjungan Negeri, Senin, 20 Januari 2020, pukul 14.00 WIB. 

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID di lokasi penabalan gelar adat tersebut, Wisma Bupati, Jalan Antara, Bengkalis, terlihat segala persiapan telah dibuat. Sebagian pekerja menyediakan hidangan pada tempat lesehan.

Pada altar depan Balai Kerapatan Adat, sudah tertata rapi dan tertulis nama pejabat tinggi akan menduduki tempat tersebut. Untuk tempat duduk, Amril Mukminin dan istrinya Kasmarni berdampingan. 

Di sisi kiri Amril Mukminin, tempat duduk disediakan untuk Ketua DPH LAMR Riau, Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis dan disusul barisan duduk tertulis Gubernur Riau.



Tenda besar berhias telah berjejer dan terpasang di pintu masuk kiri gedung Wisma Bupati. Sejumlah persiapan penambalan gelar adat sudah mulai disiapkan. Tenda utama di halaman wisma juga sudah tersusun rapi.

Sejumlah organisasi masyarakat juga terlihat mulai berdatangan di halaman Wisma Bupati. Hanya saja, kediaman Bupati Bengkalis dari luar tampak sepi.

Sekitar pukul 12.12 WIB, Bupati Amril Mukminin tiba di wisma bersama sejumlah rombongan dari Pemerintahan Kabupaten. Setibanya di Wisma Bupati, Amril turun dan langsung menuju pintu samping rumah dinasnya.

Sebelum masuk ke dalam rumah dinasnya Bupati sempat menyalami sejumlah anggota Ormas yang menyambut kedatangannya di pintu samping kediaman dinas. Usai menyalami anggota Ormas, Amril langsung masuk ke dalam rumah dinas.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin pagi mengatakan, komisi anti-rasuah itu memanggil Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai tersangka guna diminta keterangan. 

"AMU (Amril Mukminin) dipanggil sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Selain itu, Jumat pekan lalu, 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus pembangunan beberapa ruas jalan di Bengkalis dengan kerugian negara mencapai triliunan Rupiah.