Empat Korban Human Traficking Dipulangkan ke Daerah Asal

penyerahan-korban-traficking.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Empat orang korban human traficking yang diamankan Polsek Bengkalis di Hotel Mahendra Jalan Cokro Aminoto, Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu, 8 Desember 2019 kemarin, telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu, 11 Desember 2019 siang tadi.

"Korban TPPO diterima oleh Dinas Sosial dan ke empat 4 orang korban akan diberangkatkan ke Medan melalui jalur darat menggunakan Bus dari Dumai tujuan Medan," kata Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 11 Desember 2019 siang.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Bengkalis berhasil membongkar praktek human traficking atau perdagangan orang. Dalam hal ini, polisi mengamankan seorang tersangka Fatimah alias IRA (32) warga Medan, Sumatera Utara serta empat korban yang sebelumnya telah disekap di sebuah kamar hotel.



Pengungkapan ini berawal berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang oleh tersangka yang rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.

Berikut nama masing masing korban guna dilakukan pemulangan ke Medan Propinsi Sumatra Utara, di antaranya:

1. Lisa Handyani alias Lisa Binti Jamil (17) warga Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara.

2. Puput Rahmayani (20) Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.

3. Dewi Febriyanti binti Jamil (19), Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.

4. Rapit bin Sidik Tanjung (21), Jalan Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Siaga Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.