Inilah Suci Ramadianto, Eks Sipir Lapas Bengkalis Terdakwa 37 Kg Sabu

Terdakwa-37-Kg-Sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Narasi: TIM RIAUONLINE.CO.ID

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Nama mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Suci Ramadianto, kembali menyeruak ke publik. Ini tak terlepas dari upayanya bersama empat rekannya sesama terdakwa dalam kasus kepemilikan 37 kilogram (kg) sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu butir pil happy puppy, melaporkan penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. 

 

Puncaknya, saat Suci Ramadianto dalam pledoi Rabu malam, 21 Agustus 2019, bersumpah dengan nama Allah SWT tidak terlibat sama sekali dengan barang-barang haram diperkirakan nilainya lebih dari Rp 40 miliar. 

 

Lalu, siapa Suci Ramadianto tersebut? 

 

Penelusuruan RIAUONLINE.CO.ID, Suci Ramadianto merupakan bekas sipir Lapas Bengkalis. Ia pernah terlibat dalam kasus serupa, narkoba, dua tahun silam, 2017.

 

Suci ditangkap oleh Polda Lampung bekerjasama dengan Polda Riau, 28 Juli 2017, pada perumahan elite di Pekanbaru, The Baliview Luxury Villas & Resto. 

 

Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang bersama seperangkat alat hisapnya dan beberapa butir diduga ekstasi. Bahkan, sepucuk senjata api jenis FN beserta beberapa butir amunisinya turut disita.

Tak hanya itu, juga terlihat identitas orang diduga menjadi target penangkapan tersebut. Namanya Suci Ramadianto, diketahui warga Bengkalis.

Sayangnya, usai ditangkap tersebut hingga diseret ke kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, tak diketahui apakah Suci Ramadianto terlibat atau tidan, serta jika terlibat berapa hukuman dijatuhkan ke mantan sipir Lapas Bengkalis tersebut. 

 

Dua tahun sebelumnya, saat menjadi sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto pernah menangkap seorang narapidana bernama Edi Saputra Hasibuan bin Amri Hasibuan, 4 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WIB.



 

Napi tersebut merupakan penghuni kamar Blok E Nomor 10 Lapas Klas IIA Bengkalis. Barang bukti berupa satu plastik besar dan enam plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 3,17 gram, satu bong, satu kaca pirek, satu kotak kecil warna biru dan satu unit ponsel merek Nokia.

 

Berselang dua tahun kemudian, Suci Ramadianto terjerat kasus menimpa Napi yang ia tangkap di dalam Lapas Klas IIA Bengkalis bernama Edi Saputra Hasibuan.

 

"Memang benar (pernah jadi sipir Lapas Bengkalis). Namun itu jauh sebelum saya menjabat Kalapas. Ia tersangkut kasus narkoba dan dipecat karena itu," kata Kepala Lapas Klas II A Bengkalis, Maizar kepada RIAUONLINE.CO.ID. 

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles mengatakan, terdakwa kasus 37 Kg Sabu dan ribuan pil setan, Suci Ramadianto, sama sekali tak ditahan di dalam Lapas pernah ia awasi dulu. 

 

Roy mengatakan, Suci dititipkan ke penjara Polres Bengkalis, bukan di Lapas, seperti tahanan lainnya.  

 

"Secara administrasi kami (Jaksa) menitipkan ke Lapas. Selanjutnya bila bersangkutan (terdakwa) ditempatkan ke Polres, tentunya pihak Lapaslah bisa kasih komentar," kata Iwan Roy Charles.

 

Menjawab itu, Kalapas Klas IIA, Maizar mengatakan, penahanan Suci tak dilapas karena terdakwa pernah menjadi bagian dari Lapas. Itu alasan kenapa dititipkan di sel Polres Bengkalis. 

 

"Karena dikhawatirkan dia nanti merasa hebat, dan merasa petugas disana kawan dia semua. Setelah pelimpahan dari jaksa kita minta penahanan di Polres Bengkalis saja," kata Maizar.

 

Senada, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba, AKP Sahriyal mengatakan, terdakwa ditahan di Polres Bengkalis.

 

"Benar, tahanan titipan dan perkaranya lagi ditangani JPU Bengkalis," katanya melalui Kasat Narkoba Bengkalis. AKP Sahriyal.

 

Dalam kasus 37 Kg sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu pil happy five, selain Suci Ramadianto, dua rekannya yang lain juga dituntut hukuman mati oleh JPU. 

 

Kedua rekan Suci tersebut bernama Iwan Irawan dan Rozali juga dituntut hukuman sama, mati. Untuk tiga komplotan ini, masing-masing Surya Darma dan Muhammad Aris, dituntut 20 tahun penjara membayat denda Rp 20 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara. 

 

Tak hanya itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menyita dua mobik mewah merek Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 serta sebidang tanah seluas 400 meter persegi di Bengkalis dan uang tunai Rp 103 juta.