:SEKDA Bengkalis (peci hitam, tengah,red) H Bustami didampingi kepala BKPP, T Zainuddin melakukan absen pegawai usai apel, Senin 10 Juni 2019 di lapangan kantor bupati jalan Ahmad Yani.
(Andrias)
Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H berakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini Senin 10 Juni 2019, mulai ngantor dan bekerja seperti biasanya.
Tidak terlihat Bupati maupun Wakil Bupati Bengkalis di hari pertama masuk kerja. Kepala Daerah di Negeri Junjungan itu memilih melakukan sidak di Duri, sedangkan wakil bupati belum dapat diketahui alasan ketidakhadiranya.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, hanya terlihat ratusan ASN atau PNS serta tenaga honorer dilingkungan Pemkab Bengkalis melaksanakan Apel, Senin 10 Juni 2019 di halaman Kantor Bupati Bengkalis.
Pelaksanaan Apel tanpa dihadiri bupati dan wakil bupati itu diambil alih dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Bustami.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, T Zainuddin menyebut sidak hari pertama kerja terhadap ASN pasca lebaran ini dilakukan pada dua tempat diantanya Bengkalis dan Duri.
"Pak Bupati memimpin Sidak di Duri, Sedangkan untuk di bengkalis ini dilaksanakan gelar Apel yang dipimpin oleh Sekda dan dilanjut melakukan absen kehadiran ASN di setiap SKPD," kata T Zainuddin dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, via phone.
Pun demikian, T Zainuddin tidak menutupi adanya ASN yang absen dan tidak masuk kerja tanpa alasan. Dia menegaskan sesuai aturan terhadap yang bolos tetap akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
"Tidak sidak di kantor, Kita lakukan apel bersama seluruh SKPD. Usai apel bersama itu langsung sidak dengan melakukan absen. Hasilnya memang ditemukan ada yang alpa, izin dan ada juga dinas mendampingi bupati di Duri," terangnya.
Sementara itu, T Zainuddin menambahkan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Dari hasil temuan ini, kita surati kepala SKPD bersangkutan. Atasan bisa langsung bertindak sesuai aturan," ujar T Zainuddin.
Selanjutnya, kata dia. Terhadap ASN bolos, masing masing instansi dapat langsung melaporkan ke ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui sistim online.
"Ketidakhadiran ASN ini sudah harus dilaporkan PANRB melalui sistim online paling lambat sekitar pukul 15.00 WIB sore ini," pungkasnya semberi mengaku masih melakukan persentase dari hasil sidak tersebut.