Berkas Oknum Caleg Penista Agama Di Bengkalis Sampai Ke Kejaksaan

Oknum-Caleg-Berkarya-Bengkalis.jpg
(Andrias)

 

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto mengakui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan penistaan agama dengan tersangaka, Simon Parlaungan.

Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya, Dapil Mandau, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap sejak, Jumat 18 Januari 2019 silam.

Simon dituduh telah malakukan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan menistakan Agama Islam.

"Berkas dari penyidik Polres Bengkalis sudah diterima oleh Jaksa," katanya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (KasiPidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 06 Maret 2019.



Setelah menerima berkas, pihaknya akan melakukan pemeriksaan hingga bergulir menuju ke persidangan.

"Jaksa lagi melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya," ujar Charles.

Simon Parlaungan ditangkap dan disangkakan atas dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016.

Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP. Diduga dia (Simon Parlaungan) sebagai pelaku dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.

Pemilik akun Facebook Simon Parlaungan dilaporkan Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Alfisnardo pada hari Rabu, 2 Januari 2019.

Dalam postingannya seperti semangat Tahun Baru 01 January. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI Bengkalis.

Kemudian melakukan dugaan ujaran kebencian serta penistaan gama terhadap umat Islam di akun Facebook, Simon Parlaungan dengan membuat kata-kata qori yang telah berhasil menjuarai MTQ pada tingkat Provinsi Riau diwakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituding mendapatkan Gratifikasi.

Terakhir, komentarnya di akun Facebook pada gambar spanduk Ustadz Abdul Somad berisikan kutipan Hadis Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka. Dikomentarinya dengan kata ajaran sesat..jangan di dengarkan. Kaum yg mana dimaksud Abu Daud hasan ?.