Kasus Pencurian kambing Meresahkan Warga Bengkalis, Pelakunya Pegawai Negeri

pencuri-kambing.jpg
(ist)

 NARASI: ANDRIAS 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kasus pencurian kambing dengan cara disembelih langsung di kandang menghebobhkan warga Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pencurian kambing dengan modus sembelih ditempat ini terus berulang kali terjadi selama sepekan.

Warga yang resah dengan kejadian itu kemudian melapor ke polisi.

Tidak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bengkalis bertindak cepat dan mengamankan pelaku MY alias Boneng (38) status pegawai negeri sipil, Alamat Jalan SMA2 Rt 02/Rw 01, Desa Air Putih Bengkalis Kecamatan Bengkalis.



Aksi pelaku, diduga terjadi Pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, sekira pukul 22.30 wib di Gg.H.M.Yasir Rt 02/Rw 03, kemudian pada hari Rabu taggal 20 Februari 2019 sekira pukul 13.00 wib di Jln Panglima Rt 01 / Rw 02, dan selanjutnya peristiwa yang sama kembali terjadi pada hari Minggu tgl 24 Februari 2019 diketahui sekira pukul 17.00 wib di Jln Panglima Minal Gg.Syahbandar Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto dikomfirmasi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkalis, AKP Maitertika mengatakan setelah mendapatkan laporan dari beberapa warga, Unit Reskrim Polsek Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan memeriksa saksi-saksi.

"Petunjuk dan bukti dibeberapa tempat kejadian dengan modus yang sama mengarah kepada pelaku. Tepatnya pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku MY alias Boneng," kata Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 1 Maret 2019 petang di Bengkalis.

Kapolsek Maitertika menjelaskan, hasil penyelidikan pihaknya berhasil menyisita barang bukti berupa sebilah pisau yg terdapat bulu kambing yang digunakan pelaku untuk menyembelih kambing .

"Tersangka MY alias Boneng mengakui perbuatannya, melakukan pencurian tersebut dengan cara menyembelih kambing tersebut dan dia mengakui perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pencurian," terang kapolsek.

Atas kejadian tersebut, masing-masing pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp 2 juta hingga 2,5 juta.