(Andrias)
Sabtu, 9 Februari 2019 20:53 WIB
(Andrias)
Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Riau resmi dilaporkan ke Polres bengkalis atas dugaan pelecehan anak dibawah umur.
Dalam surat tanda terima laporan Polisi nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH orang tua (ibu) korban telah melaporkan dugaan persetubuhan anak dibawah umur diduga dilakukan oknum kades, Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.
Ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.
Mereka mengatakan bahwa atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjut di ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) nilai sudah menghancurkan masa depan korban.
"Hari ini kita mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian korba juga (pakaian dalam dan BH) korban dalam pelaporan sebelumnya," kata Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Jumaat 8 Februari 2019.
Dijelaskan Harianto, korban yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP kelas III mengakui pelecehan seksual mengakibatkan korban merasa depresi dan syok.
"Sebelumnya pada hari Kamis kemarin, kedua orang tua korban dan sekaligus korban telah diperiksakan pihak Kepolisian, dan hari ini (Jum’at), dua saksi dihadiri adalah Mahrus dan Abdullah. Sedangkan korban hari ini juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, P2A dan Psikiater," kata Harianto, SH diruang Satgas perlindungan perempuan dan anak Polres Bengkalis.
Sebelumnya, peristiwa ini juga sempat heboh. Oknum Kepala Desa (Kades) saat itu diamankan oleh warga terkait dugaan pelecahan terhadap anak tersebut.
Peristiwa itu terjadi, Rabu malam 30 Januari 2019 dan berlangsung hingga pukul 01,46 WIB dini hari di kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Oleh warga langsung menggelar sidang dan dihadiri oleh tokoh masyarakat serta sekdes setempat.
Dikarenakan peristiwa itu memancing warga terus berdatangan untuk melihat langsung dan kondisi semakin tidak terkendali, oknum kades itupun diamankan dan dibawa ke polsek bengkalis.
Sementara, saat dikomfirmasi Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika dihubungi via handphone tidak menjawab. Dicoba dikonfirmas melalui whatsapp dan sempat menunggu lama akhirnya dia memberi balasan terkait dugaan adanya oknum kades yang dibawa ke kantor Polsek Bengkalis dugaan pencabulan anak dibawah umur.
"Kalau perkara sampai skrg ini belum dilaporkan dgn pihak korban, dari tengah malam tadi kita sudah sarankan dengan korban untuk dilaporkan, karena sifat perkaranya delik aduan. Dari pihak korban menyampaikan pagi tadi ke penyidik unit reskrim bahwa mereka akan menyelesaikan dgn jalan kekeluargaan. Sampai sekarang pihak korban dengan pelaku masih lakukan upaya penyelesaian dgn cara kekeluargaan. Polsek hanya memvasilitasi tempat saja. Karna pada prinsifnya sepanjang pihak korban tidak melaporkan berupa pengaduan tentang dugaan peristiwa cabul tersebut, maka kita dari polsek belum dapat menindak lanjutinya," kata Kapolsek Bengkalis, Maitertika kamis 31 Januari 2019 melalui pesan whattsap
Selanjunya dalam kiriman Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dibawa ke polsek bukan ditangkap, tapi diamankan utk keamanan dirinya.
Sementara ketika disenggol apakah benar korba korbannya masih dibawah umur, seperti data yang diterima oleh RiauOnline yang menyebut korban masih dibawah umur sekitar 15 tahun?
"infonya begitu bro... karena saya sampai saat ini belum ada berjumpa dgn korbannya, dari keterangan lisan ibu nya, anak itu berumur 15 tahun," pungkas Kapolsek Bengkalis
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id