Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KMP Tasik Gemilang

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (Topikor) terkait dana operasional KMP Tasik Gemilang, sejak 2012-2018.

Seperti ditegaskan oleh Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH di dampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan apel peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018, Senin 10 Desember 2018 di Jalan Pertanian, Bengkalis.

"Terkait kasus dugaan korupsi Kapal KMP Tasik Gemilang, dan dari hasil audit BPKP, dalam waktu dekat (akhir desember.red) kita akan mengumumkan tersangkanya," kata Heru Winoto.

Dijelaskan Kajari, penetapan tersangka tersebut berdasarkan setelah penghitungan kerugian negara dan hasil audit dari BPKP selesai.



"Artinya, semakin cepat penghitungan selesai semakin cepat kita menetapkan tersangkanya," tegasnya.

Saat ditanya akan ada berapa orang yang bakal ditetapkan tersangka? Kepala Kejaksaan Bengkalis ini menjawab, "Ditunggu aja press rilisnya. Untuk kerugian negara ditaksir sebesar 1 Milyar lebih."

Seperti Diketahui, Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah melakukan peggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis jalan Peramuka, Senin 22 Desember 2018.

Dari penggeledahan itu, tim membawa sekitar 70-an berkas terkait dengan dugaan korupsi dalam operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id