RIAUONLINE, TEMBILAHAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Inhil menunda kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama seluruh media tahun anggaran 2018.
Penghentian sementara kegiatan publikasi berita dilakukan terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sedangkan, penundaan pembayaran kontrak kerjasama kepada seluruh media diberlakukan sampai pembahasan anggaran rasionalisasi tahun 2018 selesai dilaksanakan.
Penundaan kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 04/TPAD/VIII/2018 tentang Rasionalisasi APBD 2018.
"Kita sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh media yang berkontrak di Pemerintah Kabupaten Inhil terkait penundaan terhadap 2 kegiatan tersebut," ungkap Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Selasa 21 Agustus 2018.
Lebih detil, Trio Beni Putra menuturkan, penghentian sementara kegiatan publikasi berita terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi pembengkakan pembayaran di tengah kebijakan rasionalisasi oleh Pemerintah Pusat.
Kendati demikian, Trio Beni Putra menegaskan, pembayaran kontrak kerjasama media yang terutang sejak Januari hingga Agustus, tepatnya pada 20 Agustus akan tetap dilakukan.
"Januari sampai Agustus akan tetap dibayarkan. Hanya saja waktu pembayarannya akan ditunda sampai pembahasan rasionalisasi selesai dilakukan," jelas Trio Beni Putra.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id