Miliaran Rupiah Pajak Menara Tower Tak Dibayar, Pemkab Inhil Ancam Lapor ke Kejari

Pemkab-Inhil-Temui-perusahaan-telekomunikasi.jpg

Laporan: MUHAMMAD FAISAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Tunggakan pajak sejumlah menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) cukup besar. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliar rupiah yang terdiri dari tunggakan di tahun 2012, 2012 dan 2014.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2018.

Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budhi S.Sh beserta tim, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), serta dari Inspektorat dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher mengatakan, rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari kalender pasca pertemuan yang menghasilkan kesepakatan.



"Jika dalam batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil. Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat," jelas HM Thaher.

Dalam rapat mediasi kala itu, diungkapkan HM Thaher, perwakilan pemilik menara telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI dan ASPIMTEL berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Inhil hari ini.

"Kita juga melibatkan ATSI dan ASPIMTEL untuk mendorong pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi melunasi retribusi yang terhutang, serta mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama," tukas HM Thaher. (adv)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id