Laporan: MUHAMMAD FAISAL
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin 8 Januari 2017.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pun meminta OPD menindaklanjuti hal itu.
Seperti yang disampikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said, tindak lanjut tersebut antara lain dengan rajin melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.
"OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan," ujar politisi Partai Golongan Karya ini.
Apalagi, Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka pintu seluas-luasnya bagi OPD yang ingin berkinsultasi. Serta mengingat banyaknya pekerjaan yang terhambat di tahun 2017 karena ketakukan-ketakutan OPD menjalankannya. Hal ini tentu saja berimbas pada masyarakat.
"Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil," tukas Yusuf Said.
Sementara sebelumnya, saat acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa sudah mengaskan siap memberikan bantuan kepada OPD.
"Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari," tegas Lulus. (adv)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id