Hasil Tangkapan Tahun 2017. Polres Siak Musnahkan 15,84 Gram Sabu dan 1 Kg Ganja Kering

Pemusnahan-Barang-Bukti.jpg
(Effendi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Siak melakukan pemusnahan 15,84 gram sabu dan 1 kilogram daun ganja kering hasil tangkapan sepanjang tahun 2017.

Untuk pertama kalinya, pemusanahan barang bukti kasus Narkotika itu dilakukan dihadapan pelajar dan masyarakat, usai Apel Siaga Pecegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2017 di halaman Kantor Camat Tualang, Jalan Raya Minas, Perawang, Selasa 12 Desember 2017.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dilakukan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk dan Bupati Syamsuar didampingi Wakil Bupati Alfedri dan disaksikan Forkopimda serta pihak terkait lainnya. Dengan mengunakan drum tempat sampah, ember berisi air panas dan gayung serta beberapa tongkat penyala api, 15,84 gram sabu yang larutkan dan 1 kilogram daun ganja kering yang dibakar secara serentak.

Bupati Siak Syamsuar menyebutkan, ini merupakan gerakan moral kepada seluruh lapisan masyarakat, karena saat ini negara Indonesia darurat Narkoba.

"Narkoba sudah masuk di dalam lini kehidupan kita. Tentunya ini musuh bagi kita bersama, jika kita sayang dengan negeri ini, cinta dengan generasi muda, maka kita bangkit bersama-sama kita putuskan mata rantainya," kata Syamsuar.



Keseriusan Pemkab Siak terhadap pemberantasan Narkoba, dibuktikan dengan melakukan penandatanganan pakta integeritas kepada semua ASN.

"Selain itu, juga melakukan kerja sama dengan penegak hukum, pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI kita juga melakukan tes Urin, jika mereka terbuti mengunakan Narkoba tanggunglah akibatnya, akan diproses di pengadilan dan kalau bisa kita berhentikan," tegas Bupati didampingi Wabup Alfedri.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id