Pekerja Asing Tak Bisa Sembarangan Kerja di Inhil, Lapor Dulu ke Disnakertrans!

Sosialisasi-IMTA-di-Inhil.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dalam rangka memaksimal retribusi penerapan dari Peraturan Daerah (Perda) Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Inhil. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi terkait perda tersebut.

Acara yang berlangsung di Kantor Disnakertrans, Jalan Keritang Tembilahan ini dihadiri, Kadisnakertrans Inhil Drs. H Masdar, Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau dan perwakilan dari perusahaan, Rabu, 11 Oktober 2017.

"Berdasarkan laporan yang diterima atau yang disampaikan oleh perusahaan, total tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Inhil ada 50 orang yang melapor setiap bulannya dari masing masing perusahaan yang legal," terang Kadisnakertrans Inhil Drs. H Masdar.



Dijelaskan, untuk proses pembayaran, pihak perusahaan sudah bisa dilakukan di Bank Riau sesuai nomor rekening yang ada.

"Kami berharap bagi perusahaan yang belum melaporkan segera dilaporkan, agar mempermudah bapak/ibu semua dalam rangka pengurusan surat izin tenaga kerja asing," pungkasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id