Jaksa Fungsional Wirman Jhoni Laflie SH saat proses pemeriksaan terhadap tersangka laka lantas, Kamis 12 Oktober 2017
(Dedy Purwadi)
Laporan: DEDY PURWADI
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Berkas tersangka inisial SM dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menyebabkan korban meninggal dunia sedang jalani proses tahap II di Kejaksaan Negri Inhil, Selasa, 10 Oktober 2017 kemarin.
Proses ini dilakukan langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Inhil, Wirman Jhoni Lafli SH dengan beberapa personil lalu lintas Polres Inhil dan dari pihak Kejari.
Baca Juga!
Pemudik Hati-Hati, Ini 26 Titik Rawan Kecelakaan Di Riau
Mahasiswi UIN Tewas Setelah Tabrakan Dengan Avanza
Dalam proses tersebut, tersangka kembali menjelaskan dan kronologi penyebab terjadinya laka lantas yang disimpulkan oleh pihak penyidik.
"Berkasnya masih dalam proses, kita akan siapkan untuk proses lebih lanjut,"kata jaksa yang akrab di sapa Jhoni ini
Dalam keterangannya, warga Tempuling ini mengendarai sepeda motornya lalu menabrak korban bernama Jamiah hingga tewas saat ingin menyeberangi jalan di Jalan Provinsi, Kecamatan Tempuling, Senin, 28 Agustus 2017 lalu.
Setelah kejadian tersebut, SM menjalani proses hukum lebih lanjut hingga penyerahan perkara ke pihak Kejaksaan.
(Jaksa Fungsional Wirman Jhoni Laflie SH saat proses pemeriksaan terhadap tersangka laka lantas)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id