RIAU ONLINE, BAGANSIAPIAPI - Peringatan haram untuk membakar lahan tak diindahkan Sugianto, warga Jalan Bangun Sari RT 007, Dusun II RW 003 Kepulauan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Akibatnya, ia ditangkap polisi saat membersihkan lahan dengan cara membakar. Padahal, Sugianto sudah membayangkan satu hektare lahannya akan tumbuh subur ditanami buah labu.
"Petugas kami menemukan adanya titik api dari hasil pantauan satelit Modis (Terra dan Aqua). Kami langsung menuju lokasi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca Juga: Riau Sering Kebakaran Hutan Dan Lahan, Singapura Ingin Bantu Helikopter
Polisi dengan cepat menuju titik api. Di lokasi, mereka sudah melihat kepulan asap dari kejauhan, langsung menemukan pria 55 tahun ini asyik membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Kami menemukan pelaku sedang mengolah lahan dengan cara membakar rumput kering. Api secara cepat merambat membakar lahan kering dengan luasan lebih kurang 30 meter x 40 meter," tambahnya.
Dalam keterangannya, Sugianto mengaku sengaja membakar lahan untuk menanam bibit labu. Polisi yang geram langsung mengamankan pelaku ini disertai dengan upaya pemadaman dibantu oleh perangkat desa dan masyarakat setempat dari sisa pembakaran yang ada.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline