RIAU ONLINE, TEMBILAHN - Upaya Abdul Haris (30), warga Jalan Perapat Parit VI, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Indragiri Hilir (Inhil) untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, sangat berani.
Ia menjual barang-barang haram itu dengan membelinya langsung dari Malaysia senilai 20 ribu Ringgit dan membawanya ke Indonesia layaknya penumpang lainnya menggunakan kapal cepat.
Dari Malaysia, Abdul Haris kemudian langsung menuju Tembilahan via Batam, Sabtu, 28 Januari 2017, pukul 14.00 WIB. Setibanya di Tembilahan, Abdul Haris menumpang sepeda motor hendak menuju Jalan Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Tersangka saat itu tengah mengendarai sepeda motornya, kami stop di lokasi. Ia mengelak dengan cara membuang barang bukit disimpan dalam bungkusan plastik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 29 Januari 2017.
Baca Juga: Perang Antarbandar Narkoba di Pekanbaru
Haris ditangkap Satuan Narkoba Polres Inhil, Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengakui, barang-barang narkoba itu dibawanya langsung dari Malaysia, diimpor dari negeri Jiran. Ia membelinya, bukan menitipkan ke orang lain.
"Narkoba itu saya beli dari Malaysia dengan harga RM 20 ribu," tutur Haris seperti ditirukan Kombes Guntur.
Mantan Kapolres Pelalawan ini menceritakan proses penangkapan. Berjarak 15 meter dari tersangka, polisi yang menyisir lokasi berhasil menemukan satu paket sedang sabu seberat 41 gram disembunyikan dalam kotak handphone Samsung Galaxy J1 Ace.
"Juga kami sita uang tunai Rp 1,7 juta, 230 butir pil ekstasi keseluruhan barang haram disembunyikannya di dalam plastik berwarna putih. Kecuali uang tunainya ya," jelas Guntur.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline