Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, SIAK - Beberapa kesepakatan dihasilkan usai pertemuan 21 perwakilan masyarakat gambut berasal dari tiga kabupaten di Riau, antara lain Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.
Dari kesepakatan-kesepakatan tersebut kemudian akan dirumuskan untuk diberikan kepada pimpinan daerah di masing-masing kabupaten. Kesepakatan tersebut di antaranya adalah penyelesaian konflik, melibatkan masyarakat dalam konservasi, moratorium konsesi dan beberapa item dianggap penting.
"Karena tadi ada kita membahas masalah seperti adanya ketidakadilan terhadap alokasi lahan kemudian ada eksploitasi, penanganannya adalah dengan cara kontrol sangat ketat," kata Nurul Firmansah, Program Officer Bisnis dan HAM dari Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), Rabu, 28 Desember 2016.
Baca Juga: KLHK Turunkan Pokja Bantu Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Tentunya, tutur Nurul, kontrol ketat itu dilakukan terhadap ekspansi eksploitasi di lahan gambut dalam skala besar. Ia menjelaskan, rumusan telah digagas tersebut agar terwujud, perlu dijalin kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pusat dengan masyarakat.
"Skala besarnya ialah dengan membangun moratorium evaluasi di berbagai tingkatan dari pusat hingga kabupaten. Membuka akses kepada skema hukum yang ada, seperti kepala desa kemudian membangun kolaborasi bersama-sama," katanya.
Nurul optimistis rumusan nantinya akan disodorkan ke pimpinan daerah ini ditanggapi dan dicarikan pemecahannya. "Kenapa, karena Pemerintah Kabupaten Siak telah membuka diri membangun fasilitas multi pihak seperti ini. Ditambah lagi dengan Pemkab Siak menawarkan kolaborasi melalui konsorsium dan ini langkah awal pengolahan kolaboratif itu," pungkasnya.
Sebelumnya, selama dua hari, digelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) bertajuk Konservasi Berbasis Masyarakat dalam Kerangka Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan, 27-28 Desember 2016, di Kota Siak.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline