Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, DUMAI - Biadab. Kata itulah yang pantas disematkan ke laki-laki dewasa ini, Ismail Saragih (37). Sebanyak empat kali pelaku melakukan hubungan suami istri dengan dengan anak di bawah umur, RDDS (13).
Akibatnya, bocah perempuan tersebut harus mengandung anak buruh perkebunan kelapa sawit tersebut. Ismail ditangkap Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai, berselang dua bulan usai menghamili anak di bawah umur tersebut.
Ia ditangkap saat berada di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Minggu, 18 Desember 2016. Penangkapan tanpa adanya perlawanan dari tersangka, usai orangtua korban melaporkan perbuatan tersebut.
"Sekitar bulan Oktober 2016 lalu, korban muntah-muntah dan langsung diperiksa ke bidan setempat. Bidang menjelaskan, korban diketahui sudah hamil memasuki usia bulan kedua," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin, 19 Desember 2016.
Baca Juga: Polres Inhu Hanya Sita 140 Botol Minuman Keras
Padahal, pelaku dan kedua orangtua korban sama-sama bekerja sebagai buruh kebun kelapa sawit. Karena sudah terjalin keakraban, pelaku diizinkan menginap di rumah korban. Pasalnya, pelaku mengaku tidak memiliki rumah.
"Sewaktu pelaku berada di rumah korban sekitar bulan September 2016, malam harinya pelaku melangsungkan aksinya tersebut sebanyak empat kali sampai korban mengandung," kata Kabid Humas.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline