Polda tak Tahan Ketua DPRD Bengkalis, Kuasa Hukum Bersyukur

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemeriksaan selama 6,5 jam yang dilakukan penyidik Polda Riau terhadap Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis saat ini, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, tak diikuti penahanan, disambut gembira oleh kuasa hukumnya. 

 

Pengacara tersangka, Razman Arif, mengapresiasi penyidik tidak menahan kliennya. Ia menjelaskan, polisi sudah benar dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

 

Menurut Razman, meski Heru telah ditetapkan sebagai tersangka, harus dijelaskan terlebih dulu unsur pelanggarannya. Ia mencatat, ada tiga alat bukti menyebabkan Heru dianggap bersalah, antara lain hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara.

 

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 6,5 Jam, Polda Belum Tahan Ketua DPRD Bengkalis

 

Kemudian dituduh menerima fee dari kelompok masyarakat dan keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan dana hibah. Menurut Razman ketiga unsur ini perlu dikaji kompetensinya.

 

"Untuk audit BPKP, tidak bisa ujuk-ujuk anggap orang bersalah, dalam konteks kami pahami. Seharusnya ada proses pengembalian, baru masuk ke ranah hukum. Kemudian harus dicek dulu apakah Heru benar-benar terima fee dari kelompok masyarakat atau ada unsur pemaksaan," kata Razman, Rabu, 15 Juni 2016. 



 

Ia membantah, pembahasan anggaran dana hibah tidak sesuai prosedur seperti dituduhkan polisi. Menurutnya, pengesahan dana hibah sudah dilakukan melalui proses Sidang Paripurna DPRD, lalu ditandatangani Bupati Herliyan Saleh. 

 

"Untuk itu perlu ada pendekatan hukum yang nanti dipelajari dengan baik, kalau perlu kami minta gelar perkara khusus," tuturnya. 

 

Kasus dugaan korupsi Dana Bansos 2012 Bengkalis bergulir di Polda Riau senilai Rp 272 miliar. Dana-dana tersebut disalurkan kepada 1.900 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.

 

Klik Juga: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Bansos Herliyan Saleh

 

BPKP Perwakilan Riau menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp31 miliar dalam penyaluran dana bansos itu. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah meminta keterangan 72 saksi.

 

Jumlah sebanyak itu berasal dari berbagai kalangan, antara lain legislator, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hingga kelompok masyarakat diduga menerima alokasi bansos untuk 1.900 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.

 

Polisi secara keseluruhan telah menetapkan enam tersangka anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, di antaranya Rismayeni, Hidayat Tagor, Tarmizi. Ketiganya sudah menjalani masa tahanan 2 tahun.

 

Kemudian mantan Sekda Bengkalis Azrafiany Azis Raoef dan Herliyan Saleh, keduanya tengah menjalani persidangan. Sedangkan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih dulu menjalani hukuman dengan vonis 8 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline