RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekuriti Bank Mandiri ini, SG (30), benar-benar nekad. Ia rela merampok banknya sendiri, tempat ia bekerja selama bertahun-tahun bekerja sama dengan orang luar, JH (25).
Keduanya tak main-main dalam menyusun skenario seakan-akan benar-benar telah terjadi perampokan di Bank Mandiri Lubuk Dalam, Siak. Penyusunan skenario ini dilakukan selama sebulan di rumah sekuriti Bank Mandiri, SG. (Baca Juga: Inikah Alasan Mucikari Dion Ditangkap Polisi)
Skenario disusun ternyata benar-benar berjalan lancar saat dilakukan perampokan di Bank Mandiri, Selasa, 29 September 2015. Ketika aksi dilancarkan, pegawai bank sedang istirahat makan siang.
"Karena SG sudah cukup lama bekerja sebagai security di sana, kunci brankas dititipkan keoadanya. Masuklah JH seolah sedang melakukan perampokan dengan membawa senjata kita duga softgun," kata Direktur Reskrim Umum Polda Riau, AKBP Sinambela kepada rekan media dalam eksposnya di Media Center Polda Riau, Kamis (8/10/2015) petang. (Klik Juga: Polresta Pekanbaru Ungkap Prostitusi Online)
Kedua sahabat itu berhasil menggondol uang Bank Mandiri Rp 1,5 miliar. Awalnya, tutur Sinambela, kasus ini dianggap sebagai murni perampokan. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terungkap SG telah berkomplot dengan JH untuk melakukan hal ini.
"Menurut keterangan dari mereka, persiapan perampokan selama hampir sebulan di rumah SG. Terungkapnya ini saat tim melakukan tiping selama sebulan dengan bekal rekaman CCTV bank," ungkap Sinambela berada di sisi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo. (Lihat Juga: Propam Polda Riau Selidiki Dugaan Perwira Mesum)
Kedua pelaku diamankan Kamis pagi. JH ditembak kakinya oleh polisi dengan alasan hendak melarikan diri saat ditangkap, pukul 05.00 WIB, di Palas, Rumbai.
Sedangkan SG ditangkap di rumahnya di Lubuk Dalam tanpa melawan. Dari tangan tersangka ini kita menyita uang Rp 1,250 miliar. "Jumlah ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah kehilangan yang dilaporkan. Menurut pengakuan mereka sebagian uang telah dipakai dan dibagikan," jelas Sinambela.
Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian berencana. Dan untuk kasus ini sendiri pihak Ditreskrimum masih melakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang diduga terlibat selain kedua tersangka yang telah diamankan. "Lupanya pimpinan bank mengunci alarm bfankas itu sedang kita lakukan penyidikan apakah terkait atau tidak," pungkasnya. (Klik: Jokowi Datang, Riau Siaga I dan Pejabat Kelabakan)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline