RIAUONLINE, SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, menjatuhkan hukuman mati terhadap pemilik dan sopir truk yang mengangkut ganja kering seberat 8 ton, Kamis (28/5/2015).
Vonis hukuman mati ini bukan kali pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Siak. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang sama, Sorta Ria Neva, memvonis tiga pelaku pembunuhsan sadis anak di bawah umur dengan hukuman serupa.
"Terbukti bersalah memiliki norkoba jenis tanaman. Oleh karenanya, terdakwa divonis dengan pidana mati," kata Sorta tegas.
Vonis hukuman mati bagi pemilik ganja tersebut, AR Ibrahim, warga Bandung, Jawa Barat, dan sopir M Jamil (32), warga Jakarta Utara. Persidangan yang diketuai majelis hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Alfanso dan Rudiwibowo menilai Ibrahim terbukti selaku pemilik 8 ton ganja yang tertangkap BBN 24 Oktober 2014 di Kecamatan Kandis, Siak. Ibrahim sendiri selama ini tinggal di Bandung.
"Pertimbangan hukuman mati ini, Ibrahim seorang resedivis dalam kasus sama, ganja. Akibat narkoba golongan satu ini, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," kata Hakim Sorta yang juga Ketua PN Siak.
Majelis hakim juga menilai, Ibrahim selaku pemilik 8 ton ganja telah bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan untuk terpidana.
"Atas putusan ini, Ibrahim lewat kuasa hukumnya menyatakan banding. Majelis hakim mempersilahkan upaya banding diberi batas waktu 7 hari," kata Humas PN Siak, Desber Naibaho, dikutip dari detik.com. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, divonis lebih ringan.
Ketiganya, Budiman alias Ade, divonis hukuman penjara seumur hidup dan Safrizal (20) serga Muhalil (25) divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Endah Purwaningsih dan Binsar Uli pada sidang dua pekan lalu. “Terdakwa AR Ibrahim terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati,” tutur JPU kala itu.
Usai bacakan vonis hukuman mati, Sorta memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Malik, mengambil sikap. ”Kita banding,” ujar Malik. “Kita beri kesempatan mengajukan banding, saya kasih waktu 7 hari,” pungkas Sorta.
Majelis Hakim menegaskan, bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Juga melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline