RIAUONLINE, SIAK - Perempuan berjilbab ini sama dengan perempuan lainnya. Namun, jika ia sudah mengenakan baju hakim lengkap dengan toganya, maka yang terlihat ketegasan dan kewibaannya akan hukum.
Ini dibuktikan oleh Sorta sejak ia dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 April 2014 silam menggantikan Irfanuddin, sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima orang, termasuk dua di antaranya terhadap pemilik dan sopir truk pengangkut ganja 8 ton.
Sebelumnya, saat menjabat Wakil Ketua PN Siak, Hakim Sorta juga telah memberikan vonis serupa kepada Heris Marbun, pembunuh seorang janda bernama Mahmuda (40) dan anaknya, Arif (10), di Kecamatan Koto Gasib, Siak, media 2013 silam.
Hukuman mati juga ia berikan kepada Purwanto, otak pembunuhan disertai dengan bumbu kecelakaan mobil terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Ramli, juga 2013 juga.
Dengan rekor 7 vonis hukuman mati, tak salah jika Hakim Sorta Ria Neva dijuluki Dewi Justisia bagi keluarga dan kerabat korban serta masyarakat yang menginginkan pengadilan sebagai tempat mencari keadilan.
Dalam tujuh vonis hukuman mati tersebut, Hakim Sorta benar-benar terbawa emosional dan perasaan saat membacakan vonis terhadap tiga serangkai pelaku mutilasi Siak, Muhammad Delvi (21), Supyan (26) dan Dita Desmala Sari (20).
Uniknya ketiga pelaku, dua di antaranyam Muhammad Delvi dan Dita Desmala Sari, saat kasus mutilasi terjadi, merupakan pasangan suami istri. Namun, saat vonis, status mereka bukan lagi suami istri.
Mutilasi ini dilakukan dengan dasar bisikan menuntut ilmu perdukunan dengan syarat korbannya anak-anak di bawah umur dan kesemuanya laki-laki. Saat membacakan vonis ketiganya, Hakim Sorta menangis ketika sampai pada kronologi kekejian Delfi Cs dalam menghabisi nyawa tujuh korbannya.
Perbuatan keji Delfi Cs dibacakan secara runut mulai dari proses penculikan, pembunuhan hingga mutilasi dan diambil alat kelaminnya, sehingga membuat bulu roma merinding.
Setelah menyeka air matanya, hakim Sorta tampak geram membacakan amar putusan. Ruangan sidang terbuka yang dipenuhi wartawan, keluarga korban dan pihak kepolisian itu ikut berdiri.
"Semua unsur terkait hukum dan keyakinan sudah terpenuhi. Dari fakta-fakta persidangan, tidak satupun yang dapat meringankan (terdakwa)," kata hakim Sorta sesaat sebelum mengetuk palu terhadap putusan itu.
Sebenarnya jaksa hanya menuntut Delvi dan Supyan dengan hukuman mati. Sedangkan Dita, mantan istri Delvi, dituntut dengan hukuman seumur hidup karena dinilai melakukan perbuatannya di bawah tekanan.
Sidang Kamis (28/5/2015) kemarin, merupakan sidang terakhir Sorta sebelum dipromosikan ke PN Pekanbaru, Klas IA dari PN Siak Klas IIB.
Perempuan berdarah Minangkabau ini tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AR Ibrahim, pemilik ganja, warga Bandung, Jawa Barat dan M Jamil, warga Jakarta Utara, sebagai sopir truk pengangkut 8 ton ganja. Ini sesuai dengan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), awal bulan Mei ini.
Truk dikendarai Jamil ini ditangkap di Kandis, Kabupaten Siak, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rencananya ganja dibawa dari Aceh itu akan diedarkan di Jakarta.
Namun, Hakim Sorta tak bisa lagi memutuskan perkara dengan terdakwa perwira polisi, Mantan Kapolsek di Kabupaten Siak, Kompol Suparno, pemilik ratusam hektare lahan di dalam kawasan hutan lindung Cagar Biosfer Siak Kecil.
Humas PN Siak, Desbertua Naibaho, mengatakan, sosok ketua PN Siak Sorta Ria Neva sangat tegas dan bersahaja. Dalam pergaulan sehari-hari, Sorta juga sangat menghargai bawahannya.
"Kami sangat menghargai beliau, beliau juga sangat menghargai para hakim, pegawai bahkan kebersihan," katanya.
Tidak hanya itu, keramahan hakim Sorta sulit untuk dilupakan. Apalagi murah senyum dan suka menyapa setiap orang di kantornya. Sedangkan pengganti hakim Sorta adalah ketua PN Sabang, Asmudi. Hingga kemarin, SK pemindahan hakim Sorta belum keluar.
"Mungkin dalam waktu dekat ini SK beliau bakal diturunkan MA," kata Naibaho.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline