RIAU ONLINE, ROHUL - Mobil mantan Kepala Desa (Kades) Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), SW (45 tahun) dibakar massa karena diduga digunakan mencuri ternak warga.
SW dan seorang rekannya berinisial FB diduga mencuri sapi di desa yang menyulut amarah masyarakat hingga membakar mobil milik SW.
Beruntung aparat Kepolisian berhasil meredam amarah masyarakat. SW dan FB telah diamankan Polsek Rambah Hilir bersama barang bukti.
"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua ekor sapi telah diamankan di Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga berhasil meredam situasi di lokasi dan memastikan tidak terjadi kerusuhan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 30 Desember 2024.
"Satu di antaranya merupakan mantan Kades setempat, saat ini sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir," lanjutnya.
Kombes Anom mengungkap aksi keduanya diketahui setelah korban bernama Supangat mendapati sapi ternaknya hilang saat memeriksa kebun, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia kemudian menghubungi adiknya, Warto, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Warto kemudian mencari sapi tersebut dan mencurigai kandang milik SW. Ketika tiba di lokasi, Warto menemukan SW dan FB berdiri di belakang sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam dengan seekor sapi yang terikat di batang sawit. Ketika ditanya, SW hanya menjawab singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Warto menghubungi ayahnya, Badar, untuk datang ke lokasi. Sementara, masyarakat mulai berdatangan ke lokasi. Salah satu warga, Gusman, menemukan sapinya yang juga hilang berada di dalam kandang milik SW.
Masyarakat yang berada di lokasi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka Ardino dan Babinsa Serda Alimudin Harahap. Keduanya langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan SW dan FB beserta dua ekor sapi yang diduga hasil curian ke Polsek Rambah Hilir.
Saat proses pengamanan berlangsung, massa yang berjumlah sekitar 300 orang tidak dapat menahan emosi. Massa membakar mobil Suzuki Carry milik SW dengan nomor polisi BM 8216 MF yang berada di lokasi kandang.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.