RIAU ONLINE, ROHIL - Pemuda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), JBN (31), menikam punggung tetangganya, Jefri Antonius (19), Minggu, 1 September 2024, pukul 21.00 WIB.
Pelaku naik pitam lantaran sering diejek pincang dan diajak berkelahi oleh korban. Pelaku bahkan menikam korban tiga kali dengan senjata tajam hingga tewas.
Satreskrim Polres Rohil langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Benar, kami sudah menangkap tersangka JBN, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Balai Jaya,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Rabu, 30 Oktober 2024.
AKBP Isa mengungkap, pelaku dan korban tinggal di kawasan yang sama atau bertetangga. Pelaku menyerang korban yang baru saja tiba di rumahnya dan menikam korban hingga tiga kali di punggung.
“Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di tempat kejadian,” jelas Kapolres.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian dada dan punggung, termasuk patah tulang dada, serta luka robek pada organ jantung.
“Cedera ini mengakibatkan perdarahan masif yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkapnya.
Dari penangkapan JBN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, topi coklat milik korban dengan bercak darah, baju dan celana korban yang berlumuran darah, sepasang sandal serta tali pinggang korban yang juga terdapat bercak darah.
“Motif pelaku karena sakit hati diejek pincang dan ditantang berkelahi terus oleh korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatan itu, penyidik menyangkakan JBN dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.