Kejari Rohil Kembalikan Kerugian Negara Rp294 Juta dari Kasus Korupsi Mantan Penghulu

Kejari-Rohil-Kembalikan-Kerugian-Negara-Rp294-Juta-dari-Kasus-Korupsi-Mantan-Penghulu.jpg
(Dok. Kejari Rokan Hilir)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp294.663.397, yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi, di Kantor Kejari Rohil.

Mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Syahrizal dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 pada 4 Oktober 2022 menghukum Syahfrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.

Pengembalian tahap kedua yang berlangsung hari ini menjadi pelunasan dari total uang pengganti tersebut. Sebelumnya, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama yang diserahkan pada Mei 2024.


Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha menyampaikan bahwa uang pengganti yang diterima tersebut akan disetorkan ke kas negara.

"Kamis kemarin kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan perluasan dari total uang pengganti yang harus dibayarkan. Selanjutnya, uang tersebut akan kita setorkan ke kas negara," ujar Yopentinu Adi Nugraha, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini, Kejari Rohil menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

"Ini merupakan komitmen pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Rohil memberantas Tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Acara pengembalian uang pengganti tahap kedua ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan yang diwakili Pratama H Mahardika, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, serta keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya.