Polres Rohul Maksimal Bantu Kejari Rohul Lakukan Pencarian Tahanan Kabur

Kapolres-Rokan-Hulu-AKBP-Budi-Setiyono-2.jpg
(Dok. Polres Rokan Hulu)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul) akan membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Tahanan yang melarikan diri, Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 14.37 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan saat itu tahanan jaksa dikawal oleh dua personel Sat Resnarkoba Polres Rohul.

"Iya, telah terjadi larinya tahanan  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dikawal oleh Personel Sat Narkoba Polres Rohul saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian," ujar AKBp Budi, Kamis, 3 Oktober 2024 malam.

Lanjut Perwira dengan Dua Melati ini,  menjelaskan, peristiwa tahanan kabur tersebut berawal pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Setelah dua Personel Sat Narkoba Polres Rohul selesai melaksanakan tugas penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dan dinyatakan lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat itu, JPU meminta bantuan kepada Personel Sat Narkoba tersebut, untuk mengantarkan Tahanan tersebut ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian," ungkapnya.



"Selanjutnya, sekitar pukul 14.38 Wib atas permintaan dari Jaksa, selanjutnya Personel Sat Narkoba berangkat membawa Tahanan menuju ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian," jelas Budi.

Saat di atas Jembatan Sungai Batang Lubuh, tahanan inisial atas nama Andri Saputra melakukan aksi nekatnya dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dari menceburkan diri ke sungai Batang Labuh.

"Setelah menceburkan diri, lalu berenang mengikuti arus Sungai Batang Lubuh dalam kondisi tangan terikat di Kabel Tie," terang Budi. 

Masih, Kapolres menerangkan, melihat kejadian itu, Kedua Personel Sat Narkoba Polres Rohul berusaha mengejar Tahanan di Aliran Sungai, namun tidak ditemukan. 

Kapolres Rohul memerintahkan kepada Personelnya untuk membantu Jaksa melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tahanan Kejaksaan yang melarikan Diri tersebut.

"Sedangkan, terhadap Dua Personel Sat Narkoba tersebut akan kita lakukan proses penyelidikan, bilamana nantinya terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, maka akan kami proses tegas baik secara Pidana maupun kode etik sesuai aturan yang ada," tegas Kapolres 

"Tahanan yang melarikan diri tersebut proses nya sudah tahap II dan telah dinyatakan P.21, terhadap Anggota yang karena kelalaiannya akan kita laksanakan penyelidikan, apabila terjadi kesalahan, maka akan kita proses baik Pidana maupun Kode Etik," pungkasnya.

AKBP Budi menegaskan, Polres Rohul berupaya maksimal untuk membantu pihak Kejaksaan Rohul melakukan pencarian tersangka tersebut.