RIAU ONLINE, ROHUL - Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, DA melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2022.
DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, hingga akhirnya diantarkan pihak keluarga.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, mengatakan Unit PPA mengamankan DA di pondok pesantren di Rohul pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak ponpes," ujar AKBP Budi, Minggu, 25 Agustus 2024.
Budi mengungkap pelaku mencabuli anak-anak ponpes dengan modus minta dipijat di kamar. Sementara sebutnya, dua orang korban telah pindah sekolah.
"Untuk korban ada 8 orang anak, 2 diantaranya sudah pindah sekolah dan 6 orang lagi masih terdaftar di Ponpes ini," jelas Budi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, mengingat pelaku adalah seorang pendidik.
"Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun penjara. DA sebagai guru di sana kita bawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.