Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja di Riau

Pengedar-ganja-di-Rohil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram.

Dua orang pelaku yang diamankan adalah RS alias Robi dan MI alias Idris.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhistira mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi di sebuah perkebunan, Jalan Adnan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, (Rohil).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus dimulai dari informasi yang diterima tentang kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi, dan berhasil mengidentifikasi salah seorang lelaki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika," terangnya,Sabtu, 20 Juli 2024.



Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima paket besar narkotika yang diduga ganja kering," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Idris. 

Selanjutnya, tim Opsnal berhasil menangkap Idris di rumahnya. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 bungkusan ganja kering berbalut lakban cokelat, 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan 2 buah kantong plastik warna hitam.

"Ikut disangkakan kepada kedua pelaku dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Renaldy.