2 Residivis Maling HP di Bangko Rohil, Korban Rugi Rp 12 Juta

Maling-HP-dibekuk-di-bangko-rohil.jpg
(Dok. Polsek Bangko)

RIAU ONLINE, ROHIL - Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone inisial RUA alias Regy (23) dan RA alias Robi (34), Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus spesialis pencurian.

"Benar telah diamankan dua pelaku pencurian RUA dan RA. Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus kedua pelaku merupakan warga Rokan Hulu. Kedua pelaku ini juga pernah terlibat kasus tindak pidana atau residivis," ujar AKBP Andrian, Jumat, 10 November 2023.

Dijelaskan Andrian Pramudianto, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan atas nama Azlan Shah (29) warga Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

"Penangkapan berawal dari laporan korban bahwa telah terjadi pencurian handphone saat korban sedang tidur di rumah," terang Andrian.


Setelah korban terbangun akan melaksanakan salat subuh, korban melihat lantai rumah sudah berlumpur dan jejak kaki manusia.

"Melihat itu korban langsung mengecek kondisi pintu rumah dan korban melihat jendela dalam keadaan terbuka. Saat dicek barang-barang, ternyata satu unit handphone Iphone 11 dan Oppo Reno 5," sambung Kapolres Rohil.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta. Korban kemudian membuat laporan kepolisian.

"Penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas melakukan penangkapan pelaku RA alias Robi dalam perkara pencurian atau perkara lain. Yang dicuri satu unit handphone di Jalan Pahlawan tepatnya di RS dr. RM Pratomo," bebernya.

Setelah menangkap pelaku RA alias Robi, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku RUA alias Regy.

"Pelaku ini pernah terlibat kasus pencurian tahun 2019. Bisa dibilang spesialis kasus pencurian. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup Andrian Pramudianto.