Kesal Ditagih Utang, Pria di Rohil Nekat Habisi Nyawa Remaja

pelaku-pembunuhan-di-rohil.jpg
(Dok Polres Rohil)


RIAUONLINE, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap pelaku pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan mengapung di parit di Kelurahan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.

Jasad pria yang diduga korban pembunuhan itu ditemukan warga pada Sabtu, 17 Juli 2022. Jasad tersebut adalah Muhammad Rizky (18).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan pelaku kesal karena sering ditagih utang oleh korban.

Korban dibunuh oleh pelaku, FH (39) karena utang piutang. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran memiliki utang kepada korban.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung karena bahasa korban. Dimana pelaku bersama temannya ingin meminta hutang sebesar Rp1,4 juta," ungkap Andrian didampingi Wakapolres Kompol, F Tambunan, Senin, 18 Juli 2022.

Korban dihabisi diajak pelaku menemaninya ke rumah seorang toke. Dalam perjalanan, pelaku menikam dada korban menggunakan gunting.

 



 

"Dalam perjalanan pelaku menikam dada korban menggunakan gunting hingga terjadi perkelahian. Hingga akhirnya pelaku berhasil membenturkan kepala korban kebatang kayu serta menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang," lanjut Andrian.

Pelaku membuang jasad korban ke parit di kebun sawit milik warga pada Rabu, 13 Juli 2022 malam. Usai membunuh, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

"Motor korban dilarikan pelaku dan menjualnya. Tujuan dijual untuk ongkos pelarian pelaku ke Kota Jambi," tutup Andrian Pramudianto.

Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Andrian menjelaskan FH ditangkap di Jalan Abadi III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi terpaksa melepaskan tembakan di kaki kanan pelaku saat hendak lari dari kejaran polisi.

"Pelaku FH terpaksa dilakukan tembakan terukur karena mencoba melarikan diri saat ditangkap," ujar Andrian.

Pelaku FH dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.