Jualan Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil

Pasutri-pengedar-narkoba3.jpg
(Dok Polres Rohil)

Laporan: Aulia Roni Tuah

 

RIAU ONLINE, ROHIL-Satres Narkoba Polres Rohil menangkap sepasang suami istri di salah satu rumah di Simpang Tangki, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Pada Minggu 03 April 2022, Sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Pengungkapan ini dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial MM. Dari keterangan MM, dirinya pernah meminta untuk menjualkan dua gram sabu miliknya. 

 

"Ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya inisial MM, dari keterangannya, MM menyuruh pasangan suami istri ini untuk menjual sabu miliknya," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil, Kamis 07 April 2022.



 

SS alias Adi (40 tahun) dan istrinya LM alias Leni (30tahun) ditangkap saat berada di dalam rumahnya, di jalan Simpang Tangki, Desa Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Polisi menemukan 10 paket kecil diduga sabu siap edar, dalam penguasaan tersangka. 

 

"Berdasarkan keterangan dari tersangka MM, Ia pernah menitipkan sabu sebanyak 2 Ji yang diterima oleh LM," Ungkapnya. 

 

Dari keterangan tersangka LM dikatakan Noki, sabu yang dititipkan MM dibuang di kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan pengembangan, tidak ditemukan sabu yang dimaksud. 

 

"Kita mencari barang bukti tersebut, namun tidak ditemukan," Sebutnya. 

 

Tersangka SS dan LM beserta barang bukti 10 paket kecil siap edar diduga sabu, dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya diterapkan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.