Berduaan dengan Pria di Kebun Sawit, Polisi Temukan Benda Ini di Kantong DS

pengedar-sabu32.jpg
(polsek rohil)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu di daerah Balam KM. 21, Kecamatan Bangko Sempurna, Kabupaten Rokan Hilir, Pada Senin 10 Januari 2022. Penangkapan itu tepatnya terjadi di areal Kebun sawit.

Penangkapan berawal dari Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Noki Loviko yang memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut adanya transaksi narkoba pada pukul 17.00 WIB di kebun sawit. 

 

"Tim opsnal melakukan pengintaian di daerah perkebunan tersebut, tepatnya pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB terlihat dua orang laki –laki yang berada di kebun  Sawit tersebut," Sebut Kasat Narkoba Polres Rohil, Akp Noki Loviko Pada Rabu 12 Januari 2022.

 

 

 

Melihat gerak gerik mereka yang mencurigakan dikatakan Noki, Polisi melakukan penangkapan. Satu pelaku berinisial DS berhasil dilakukan penangkapan. 

 



"Tim opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun tim opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang  dengan barang bukti yang ada di tangannya berupa dua paket narkotika jenis Sabu, yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut,' jelas Noki. 

 

 

Dari hasil pemeriksaan, pria 30 tahun itu akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 5, 38, yang dibungkus dengan satu bungkus plastik bening besar dan satu bungkus benis plastik kecil. Polisi juga mengamankan ponsel dan kendaraan yang digunakan pelaku. 

 

"Terhadap tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 junto pasal 112 undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekitar 7 tahun kurungan penjara," ungkapnya.