Motif Pemuda Kampak Dada dan Penggal Kepala Bocah di Inhu

Potongan-tubuh-BF2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Akhirnya terjawab sudah teka-teki pembunuhan sadis kepada bocah kelas VI SD inisial BFR (13) di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

 

Pelakunya tidak lain adalah tetangga korban berinisial PM (29).

 

Kapolres Inhu, AKPB Bachtiar Alponso mengungkapkan motiv pelaku nekat menghabisi nyawa bocah SD tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku, ia sering dicaruti (berkata kotor) oleh korban dan orangtuanya, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa bocah berusia 13 tahun tersebut," ucap AKBP Alponso dalam keterangan rilisnya, Jumat, 10 September 2021.

 

pembunuh3

 

PM (26) ditangkap setelah penggal kepala bocah SD pakai kapak/Dok Polres Rohul

 



Kecurigaan polisi pun akhirnya terungkap. 

 

Setelah dinyatakan tiga hari menghilang, bocah laki-laki berusia 13 tahun inisial BF ditemukan tewas membusuk di areal kebun sawit PT Panca Agrol Lestari Divisi I Blok B16, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

 

 

 

 

"PM nekat mengayunkan kapak ke dada korban lantaran sering dicaruti," ucap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Bachtiar Alponso dalam jumpa pers, Jumat, 10 September 2021.

 

Tidak sampai disitu, korban sempat berusaha melarikan diri namun pelaku dengan kesetanan mengejar korban lalu mengayunkan kapak ke leher korban hingga putus.

 

pembunuh4

 

Kapak yang digunakan PM membunuh bocah SD, BRF/Dok Polres Rohul

 

"Pelaku membuang kepala korban kedalam parit dan badan dibuang terpisah namun ditutup daun kelapa sawit," terangnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.