Bupati Rokan Hulu, Sukiman, Terima Penghargaan KI Riau Award 2019

Bupati-Rohul-Sukiman-Terima-Penghargaan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DISKOMINFOTIK RIAU)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Sukiman, menerima penghargaan Komisi Informasi Award 2019 dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Kamis malam, 28 November 2019 lalu. 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Riau dinilai sudah cukup informatif dalam keterbukaan informasi. 

"Alhamdulillah. Upaya kita lakukan selama ini dalam menerapkan keterbukaan informasi, akhirnya diakui oleh lembaga penilai, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau," Sabtu, 30 November 2019. 

Dari 12 kabupaten dan kota di Riau, Rohul bersama-sama dengan Pekanbaru dan Indragiri Hilir (Inhil) meraih nilai tertinggi, dibandingkan daerah lainnya. 

Dalam acara tersebut, Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi mengatakan, KI Award merupakan apresiasi kepada badan publik telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik.



Acara seremonial KI Award ini merupakan kegiatan rutin digelar setiap tahunnya oleh KI Riau sejak 2012 lalu.

"Banyak manfaatnya jika Badan Publik dapat melaksanakan kegiatan secara transparansi melalui keterbukaan informasi publik, diantaranya, tranparansi dapat menghindarkan dari jeratan hukum," ungkap Cecep.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, KIP Riau merupakan lembaga independen bertanggung jawab kepada Gubernur Riau menyampaikan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang kepada DPRD Provinsi Riau.

"KIP Riau dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik oleh badan Publik, satu kali dalam setahun dan hasil evaluasi tersebut di sampaikan kepada publik dan di umumkan kepada publik," ujarnya.

Wagubri mengingatkan OPD-OPD di Pemerintahan Provinsi Riau yang belum sepenuhnya merespon apa menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Suka tidak suka, kita tidak dapat lagi menutupi informasi-informasi layak diketahui oleh publik," tegasnya.