RIAUONLINE,PASIRPANGARAIAN - Setelah dinyatakan lulus seleksi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka setiap peserta wajib hadir pada saat pemberkasan di Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kepala BKPP Rohul, M. Zaki melalui, Kabid Perencanaan Kepegawaian, Heni Widiastuti, mengungkapkan, untuk jadwal di hari pertama ini, Senin 14 Jnauari 2018, khusus jadwal pemberkasan guru kelas.
Sedangkan guru agama islam, guru penjasorkes, dan guru mata pelajaran SMP, akan dilaksanakan pada Selasa 15 Januari 2019. Dan untuk tenaga kesehatan serta teknis itu akan dilakukan pada Rabu 16 Januari 2019.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk guru seluruh berkas dimasukan dalam Stopmap biola berwarna merah, tenaga kesehatan berwarna kuning, dan tenaga teknis berwarna Hijau.
Heni menerangkan, dihari pertama ini, ada sebanyak 124 peserta dengan jabatan guru kelas yang wajib melakukan pemberkasan di BKPP Rohul.
"Tadi untuk pemberkasan ini kita buka pada Jam 08.00 sampai 16.00 WIB dan alhamdulillah seluruh peserta yang wajib melakukan pemberkasan sudah melakukan pemberkasan yakni sebanyak, 124 orang," katanya, Senin.
Lebih lanjut diterangkanya, BKPP berharap kepada peserta CPNS yang dinyatakan lulus bisa seluruhnya melakukan pemberkasan ulang. bagi yang tidak hadir harus ada alasan yang kuat, semisal sakit, keluarga kemalangan dan lain sebagainya.
Diakuinya, dari data peserta CPNS yang melakukan pemberkasan ulang, sudahlengkap semua. Selanjutnya akan periksa ulang oleh BKN kanreg 12 Pekanbaru.
"Ya semua yang melakukan pemberkasan ulang sudah lengkap semua tidak ada kendala dan semua berjalan lancar," terangnya.
Heni menambahkan, yang perlu perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi, adalah dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir, harus sama seperti tertulis di Ijazah (seperti pada surat lamaran, surat keterangan, surat pernyataan serta daftar riwayat hidup dan lain-lain.
Kemudian, jelasnya, pada Surat keterangan catatan kepolisian dari polri, surat keterangan sehat dari dokter RSUD, dan surat keterangan tidak mengkonsumsi, dan menggunakan Narkoba, harus disebutkan untuk keperluan persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS.
"Jadi harus lebih teliti lagi biar tidak ada kesalahan," sebutnya.
Untuk kewenangan penerbitan nomor induk pegawai (NIP), terang Heni, hal itu adalah kewenangan badan kepegawaian negera (BKN), bedasarkan kelengkapan administrasi yang diserahkan, bukan kewenangan Pemda.
Saat ditanya jika ada peserta yang tidak melakukan pemberkasan ulang, Heni memaparkan, apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
Hal itu dilakukan, agar dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
"Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan di sampaikan melalui laman bkd.rokanhulukab.go.id," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id