(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Ia dijebloskan ke penjara terkait penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Mei 2023, ketika Kepala KPH Singingi, Abriman, bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk mengadang petugas kehutanan. Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Kuansing, yang akhirnya menetapkan Aldiko sebagai tersangka pada 26 September 2023 setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) Jo Pasal 22 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsidair Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 23 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Sahroni, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Eliksander Siagian, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan.
"Hari ini, dari penyidik ke JPU, sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," ujar Eliksander, Kamis, 13 Maret 2025.
Usai pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan mantan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
"Iya, ditahan di Lapas Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan," tambah Eliksander.
Dengan dilaksanakannya tahap II, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tegas mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hulu (Inhu).